Barelang FishingPort
PayDay Loans car insurance
November 12th, 2008

PONTIANAK, METRO - Enam Kapal tangkapan TNI AL yang diamankan di perairan Kalimantan Barat karena mencuri ikan, Selasa (8/7) dilelang. Lelang tersebut diperantarai oleh Kantor Lelang Pontianak, di Markas pangkalan TNI AL Pontianak Jalan Kom Yos Sudarso. Danlanal Letkol (S) Taufik Harun menjelaskan, lelang yang dilakukan tingkat penyidik ini berdasarkan pasal 45 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa ada wewenang penyidik untuk melelang barang cepat rusak, dan pemeliharaan biaya yang tinggi.


“Lelang ini kita lakukan  agar nilai ekonomis kapal tersebut tidak berkurang,” ujar Danlanal didampingi beberapa perwira TNI AL. Untuk proses penyedikan lanjutnya, masih tetap berlanjut meski kapalnya telah dilelang. Saat ini di Lanal Pontianak, kata Taufik, ada 13 kapal hasil tangkapan sejak tahun 2002 hingga 2006 yang sudah rusak. “Itu bukan karena proses hukum yang lamban. Eksekusi yang terlalu lama,” ungkapnya. Taufik menjelaskan, dari enam kapal tersebut, satu diantaranya berbendera Indonesia yang digunakan oleh nelayan Thailand. Kemudian lima kapal lainnya, merupakan kapal nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap sekitar 12 April 2008 lalu oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).


Kapal-kapal yang dilelang oleh perantara dari kantor lelang Pontianak tersebut antara lain KM Putra Bima 2 yang berbendera Indonesia beserta perlengkapannya. Limit harganya Rp219 juta dan terjual Rp 225 juta. Kemudian lima kapal lainnya adalah KM KG 1735  TS limit Rp 92,1 juta dilepas dengan harga Rp94 juta. Kemudian, KM KG 91408 TS limit Rp 92,1 juta dilepas dengan harga Rp 96 juta dan KM KG 90055 TS limit Rp 81.3 juta dilepas dengan harga Rp84 juta. Seterusnya KM KG 90433 TS limit Rp92.1 juta dilepas dengan harga Rp96 juta serta KM KG 90212 TS limit Rp 89 juta dilepas dengan harga Rp95 juta.  Krisdianto dari Kantor Lelang Pontianak didampingi Kepala Seksi Lelang Kantor Lelang Pontianak Mukimin mengungkapkan lelang ini hanya diikuti oleh dua peserta saja.

“Yakni dari PT Graha Bina Mandiri dan PT Mandra Guna Sejati. Keduanya dari Batam Kepulauan Riau,” ungkapnya. Dia menambahkan bahwa, paket kapal 1, 2, dan 3 (KM Putra Bima 2, KM KG 1735, KG 91408 TS dimenangkan oleh PT Mandra Guna Gema Sejati. “Sedangkan paket 3, 4, dan 5 (KM KG 90055 TS, KM KG 90433 TS dan KM KG 90212 TS) dimenangkan oleh PT Graha Bina Mandiri,” jelasnya. (jai) PONTIANAK, METRO –

Posted in Uncategorized | 1 Comment »
November 12th, 2008

Sampai dengan akhir tahun2007, Pemerintah telah membangun 813 pelabuhan perikanan dengan berbagai tipe di seluruh Indonesia, jumlah tersebut belum memadai jika dibandingkan potensi sumberdaya ikan dan panjang garis pantai yang kita miliki. Rasio jumlah pelabuhan perikanan dengan garis pantai di Indonesia adalah 1 : 117 km, bandingkan dengan dengan Thailand 1 : 50 km dan Jepang 1 : 11 km.

Terbatasnya sumber-sumber pendanaan pemerintah menuntut peran swasta dalam penyediaan infrastruktur perikanan, seperti pelabuhan perikanan. Secara hukum hal tersebut dituangkan dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan, dimana Menteri menetapkan pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh pemerintah. Pembangunan kedua pelabuhan perikanan swasta tersebut merupakan implementasi peratama dari amanat UU tersebut.

Letak yang strategis, berdekatan akses pasar Singapura, Malaysia, dan Thailand; berdekatan dengan fishing ground Laut Cina Selatan dan Natuna, dan penyerapan tenaga kerja lokal yang cukup besar merupakan beberapa pertimbangan bagi pemerintah memberikan rekomendasi kepada PT. Sarana Yeoman Sembada dan PT. Mandara Guna Gema Sejati untuk membangun Pelabuhan Perikanan Barelang dan Pelabuhan Perikanan Telaga Punggur. Laut Cina Selatan berdasarkan kajian Komnaskajiskan Tahun 2006 masih terbuka peluang pengembangan penangkapan ikan-ikan pelagis besar dan udang, dengan tidak jauhnya daerah penangkapan ikan dan tempat pendaratan tentunya cukup menguntungkan, karena biaya operasi penangkapan dapat diminimalkan dan penurunan kualitas hasil dapat dijaga. Disamping tinggi tinkat kosumsi Malaysia 60,6 per kapita/tahun dan Singapura 32,8 perkapita/tahun (FAO, 2004), merupakan pasar ekspor yang cukup potensial untuk menyerap hasil pendaratan ikan dikedua pelabuhan perikanan swasta tersebut.

Sebagaimana pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah, ke-dua pelabuhan perikanan swasta ini wajib melaksanakan 13 fungsi sebagai pelabuhan perikanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 tahun 2006, 3 diantaranya adalah ; Pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas perikanan; Pelayanan Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan; dan Pelaksanaan kesyahbandaran. Khusus untuk aktivitas kesyahbandaran, Pelabuhan Perikanan Telaga Punggur dan Pelabuhan Perikanan Barelang telah menerbitkan rata-rata 74 Surat Izin Berlayar (SIB) per bulan, dengan jumlah yang terbanyak di Pelabuhan Perikanan Telaga Punggur.

Posted in Uncategorized | No Comments »
  • ADMIN

    Image and video hosting by TinyPic
  • Categories

  • Speed Test

    Speakeasy Speed Test
  • Menghasilkan Uang Automatis

    Sudah Terbukti Pada Saya Sendiri...!
  • ChatRoom